Minimum
-
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan setelah sarjana (S1) yang bertujuan untuk mempersiapkan lulusan pendidikan dan nonkependidikan agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sebagai guru profesional. PPG diselenggarakan untuk menghasilkan guru yang berstandar nasional dan memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat legal untuk mengajar di satuan pendidikan formal. Program ini mencakup kegiatan perkuliahan, praktik mengajar (PPL), serta uji kompetensi.